Macam – Macam Talak Di Tinjau Dari Boleh Rujuk dan Tidak-nya

Dzikri
Advertisement

Macam – Macam Talak Di Tinjau Dari Boleh Rujuk dan Tidak-nya

Para Pembaca yang budiman,ketika saya memposting artikel ini ketika itu di daerah saya ada yang sedang mempermasalahkan Macam – Macam Talak Di Tinjau Dari Boleh Rujuk dan Tidak-nya . Dan saya pun terpanggil untuk memposting artikel ini ,tentu setelah saya membuka kitab tentang penjelasan talak. dan semoga saja bisa bermanfa'at bagi kita semua .

Ok langsung saja ke topik permasalahanya ya, Berikut  ini  adalah macam – macam talak di tinjau dari di bolehkannya atau tajdid nikah :

1. TALAK RAJ’I

Yaitu talak yang mantan suami boleh rujuk kembali setelah talak kepada mantan istrinya tanpa harus memperbaharui nikah ( Bagi perempuan yang di talak satu dan dua sebelum masa ‘iddah-nya habis ).

2. TALAK BA’IN

Yaitu Talak yang tidak boleh dirujuk lagi,melainkan harus akad dan maskawin baru,tanpa harus nikah dulu dengan lelaki lain.

Talak Ba’in dibagi menjadi dua bagian :

Talak B’ain Sugra , ini meliputi antara lain :

-          Talak yan gdi jatuhi kepada istri yang belum pernah di campuri.
-          Talak satu dan dua yang di jatuhkan kepada istri yang pernah di campuri,tetapi dengan tebusan dari pihak istri ( khuluk )
-          Talak satu dan dua yang jatuh karena terjadi persengketaan yang tidak dapat di   damaikan dan ‘iddah-nya habis.

Talak Ba’in Kubra, Ialah tak tiga .Dalam talak tersebut suami  tidak boleh rujuk kembali kepada isrinya dan tidak boleh menikah kembali,kecuali dengan  syarat – syarat :

-          Bekas istri terssebut telah menikah dengan laki-laki lain.
-          Telah bercampur dengan suami kedua.
-          Telah di ceraikan pula oleh suami kedua tersebut.
-          Telah habis masa ‘iddah-nya dengan suami kedua tersebut.

Nah sekian dulu artikel Macam – Macam Talak Di Tinjau Dari Boleh Rujuk dan Tidak-nya kurang dan lebihnya saya mohon maaf dan saya tunggu komentar anda di kolom komentar di bawah ini semoga bermanfaat,...

Dan apabila anda Menginginkan artikel ini ,silahkan anda download Di Sini.

0 comments:

Post a Comment

Translate